Cara Membuat E-KTP Bagi Pemula
Cara membuat E-KTP bagi pemula
Indonesia adalah salah satu negara dari negara Asean. Indonesia merupakan negara hukum, bagi siapa saja melanggar ataupun tidak menaati hukum maka akan di kenakan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebagai warga yang baik tentunya pasti akan menaati peraturan yang berlaku, salah satu hal kecil dari warga negara yang baik adalah mempunyai Electrik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi yang sudah mencapai umur yang berlaku, mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang sudah memenuhi syarat, mempunyai Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga dan tentunya masih banyak lagi.
Proses pembuatan E-KTP, SIM, dan KK merupakan urusan pemerintah, dimana pemerintah memberi layanan kepada masyarakat dan data data yang telah dibuat akan di isikan dibawah data data warga negara Indonesia.
Sebagian masyarakat - masyarakat dapat ditemui diberbagai daerah mengalami banyak keluhan dalam membuat data data tersebut, salah satu contohnya adalah pembuatan E-KTP, berbagai keluh kesah antara lain " jadinya lama", "pelayanannya kurang", dan lain sebagainya.
Sebenarnya dalam membuat E-KTP itu sangat mudah tapi cuman kita yang mungkin kurang tahu gimana alurnya, gimana caranya dan harus dimulai darimana.
Sebelum pembuatan KTP kita harus melengkapi data data antara lain:
1.pertama meminta surat keterangan penduduk ke Rukun Tetangga (RT).
2. Langkah yang kedua kita harus mintak stempel kepada Rukun Warga (RW).
Dalam pembuatan KTP ada berbagai cara antara lain:
1. Lewat sekolah.
Kadang sekolah menyedikan layanan penyedia pembuatan E-KTP, yaitu dengan cara memanggil pihak petugas pengurus E-KTP dari kabupaten untuk melayani siswanya, cara ini merupakan cara yang sangat mudah karena kita tinggal melengkapi persyaratan dan perekaman di sekolah yang mengadakan pembuatan E-KTP tersebut, saya sarankan jikalau sekolah kawan belom ada bisa di sarankan ke pihak sekolah.
2.lewat kantor kecamatan
Cara ini kita harus pergi ke kantor kecamatan kemudian kita mengasih data data yang telah disiapkan setelah sudah makan akan ada proses perekaman di kantor kecamatan, cara ini kita dituntut sabar karena kita dikantor kecamatan antri dengan masyarakat lainnya.
3.Pergi langsung ke DISDUKCAPIL (Dinas kependudukan dan pencatatan sipil)
Cara ini merupakan cara yang lumayan sangat repot karena kita datang langsung ke kantor DISDUKCAPIL yang berada di kabupaten untuk mengurusi membuat E-KTP, selain itu cara ini juga bisa dikatakan cara yang tepat bagi kawan yang ingin E-KTP Nya cepat jadi, kok bisa? Iya karena kita langsung ke pihak pembuat E-KTP dibandingkan dengan cara diatas lainnya yang melewati perantara, tapi sebelum kawan memilih cara yang ini ada yang harus kawan perhatikan yaitu:
1. Datang lebih awal ke kantor DISDUKCAPIL.
2.Datang biasa aja tapi ditinggal pergi supaya ketika datang waktunya tepat saat dipanggil.
3.Datang saat saat siang hari ketika antrian mau habis dan ingat jangan sampai datang saat saat kantor sudah mau tutup.
Dengan sangat saya mohon jikalau postingan yang saya bagikan kurang jelas silahkan menghubungi saya Zabidin zain
Semoga bermanfaat😁😁
Sebagai warga yang baik tentunya pasti akan menaati peraturan yang berlaku, salah satu hal kecil dari warga negara yang baik adalah mempunyai Electrik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi yang sudah mencapai umur yang berlaku, mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi yang sudah memenuhi syarat, mempunyai Kartu Keluarga (KK) bagi yang sudah berkeluarga dan tentunya masih banyak lagi.
Proses pembuatan E-KTP, SIM, dan KK merupakan urusan pemerintah, dimana pemerintah memberi layanan kepada masyarakat dan data data yang telah dibuat akan di isikan dibawah data data warga negara Indonesia.
Sebagian masyarakat - masyarakat dapat ditemui diberbagai daerah mengalami banyak keluhan dalam membuat data data tersebut, salah satu contohnya adalah pembuatan E-KTP, berbagai keluh kesah antara lain " jadinya lama", "pelayanannya kurang", dan lain sebagainya.
Sebenarnya dalam membuat E-KTP itu sangat mudah tapi cuman kita yang mungkin kurang tahu gimana alurnya, gimana caranya dan harus dimulai darimana.
Sebelum pembuatan KTP kita harus melengkapi data data antara lain:
1.pertama meminta surat keterangan penduduk ke Rukun Tetangga (RT).
2. Langkah yang kedua kita harus mintak stempel kepada Rukun Warga (RW).
Dalam pembuatan KTP ada berbagai cara antara lain:
1. Lewat sekolah.
Kadang sekolah menyedikan layanan penyedia pembuatan E-KTP, yaitu dengan cara memanggil pihak petugas pengurus E-KTP dari kabupaten untuk melayani siswanya, cara ini merupakan cara yang sangat mudah karena kita tinggal melengkapi persyaratan dan perekaman di sekolah yang mengadakan pembuatan E-KTP tersebut, saya sarankan jikalau sekolah kawan belom ada bisa di sarankan ke pihak sekolah.
2.lewat kantor kecamatan
Cara ini kita harus pergi ke kantor kecamatan kemudian kita mengasih data data yang telah disiapkan setelah sudah makan akan ada proses perekaman di kantor kecamatan, cara ini kita dituntut sabar karena kita dikantor kecamatan antri dengan masyarakat lainnya.
3.Pergi langsung ke DISDUKCAPIL (Dinas kependudukan dan pencatatan sipil)
Cara ini merupakan cara yang lumayan sangat repot karena kita datang langsung ke kantor DISDUKCAPIL yang berada di kabupaten untuk mengurusi membuat E-KTP, selain itu cara ini juga bisa dikatakan cara yang tepat bagi kawan yang ingin E-KTP Nya cepat jadi, kok bisa? Iya karena kita langsung ke pihak pembuat E-KTP dibandingkan dengan cara diatas lainnya yang melewati perantara, tapi sebelum kawan memilih cara yang ini ada yang harus kawan perhatikan yaitu:
1. Datang lebih awal ke kantor DISDUKCAPIL.
2.Datang biasa aja tapi ditinggal pergi supaya ketika datang waktunya tepat saat dipanggil.
3.Datang saat saat siang hari ketika antrian mau habis dan ingat jangan sampai datang saat saat kantor sudah mau tutup.
Dengan sangat saya mohon jikalau postingan yang saya bagikan kurang jelas silahkan menghubungi saya Zabidin zain
Semoga bermanfaat😁😁
Makasih infonya.. Sangat bermanfaat.. ☺☺
ReplyDelete